Translate

Minggu, 07 April 2013

Subsidi BBM, “Plat Merah” dan “Muka Merah”


Nakal, Plat Merah ngotot antri BBM Bersubsidi
SumedangPemRat-Kebijakan pemerintah terkait subsidi BBM (premium) yang tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2012 tentang pembatasan BBM serta di tindaklanjuti oleh Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2013 tentang Larangan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dinas yang telah diberlakukan sejak 1 Februari 2013 masih perlu dikaji kesiapan berbagai pihak. Pemerintah dalam meluncurkan kebijakan tentu memiliki tujuan strtegis, berpihak kepada masyarakat serta regulasi APBN. Namun kebijakan yang memiliki batasan serta kelompok penerima kebijakan perlu di sosialisasikan dengan matang serta berkesinambungan selain menuntut kesadaran masyarakat,
pasalnya tidak mustahil menimbulkan ketimpangan sehingga kebijakan tersebut sulit dilaksanakan, untuk itu selain payung hukum serta sangsinya perlu dipersiapkan pula sarana pendukung seperti infrastruktur, teknologi dan kesiapan mental. Pencabutan subsidi premium bagi kendaraan dinas “plat merah” bukan tanpa reaksi, hal ini terbukti di SPBU hampir setiap kendaraan “plat merah” masih enggan beralih ke BBM non subsidi (pertamax/premix) dengan berbagai dalih bahkan ketika petugas SPBU menyarankan untuk menggunakan BBM non subsidi pengguna “plat merah” mukanya sontak berubah menjadi “merah” karena marah tak jarang hingga beradu argumentasi, ironis memang, namun muka “merah” yang lebih arif lagi adalah “malu” karena sadar dirinya adalah abdi negara, pengayom masyarakat yang seharusnya memberikan contoh apalagi kebijakan tersebut dibuat oleh “plat merah” yang seharusnya lebih faham dalam menegakkan aturan.  Namun tak jarang pula “plat merah” bersikap seakan masa bodoh yang penting mendapatkan BBM subsidi tak perduli itu hak masyarakat lain. Untuk itu dituntut kejelasan dan ketegasan pengambil kebijakan dengan harapan mampu menegakkan aturan serta meningkatkan kesadaran semua pihak. (CPR 08)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar