Indramayu, Pembauran Rakyat-Masyarakat Penerima
Sertifikat Tanah dari Program Nasional Agraria ( Prona ) Desa Terisi Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu menuntut “Kalau
memang Program Sertifikat ini Gartis , kami warga yang sudah terlanjur membayar
mengharapkan uang itu harus segera dikembalikan, pengembalian uang itu
tidak 100% semuanya juga tidak apa-apa, karena kami menyadari untuk
memproses sertifikat ini tentu butuh biaya konsumsi dan transportasi petugas”, ujar
salah seorang warga desa setempat. Program Prona tersebut memang rawan
penyimpangan terutama menyangkut keuangan. Padahal, Program Prona sebenarnya
g“Seperti yang kami dapatkan dari hasil investigasi kami di Desa
Rajasinga, ternyata ada indikasi kuat adanya penyimpangan yang sangat
signifikan menyangkut pembiayaan proses sertifikat masal tersebut",
tandas warga yang enggan di sebutkan jatidirinya.
Kuwu desa Rajasinga Tarkam
Saat dikonfirmasi oleh Pembauran Rakyat di kantornya di jalan Rajasinga Terisi
selalu tidak ada, Program Prona di Desa Rajasinga ini dimanfaatkan oleh oknum
Kuwu untuk mencari keuntungan pribadi. Terbukti, warga yang mengajukan
sertifikat untuk tanahnya yang masih bentuk girik (kitir) konsumen diwajibkan
membayar Rp 1,5 juta sedangkan yang sudah Akte Jual Beli (AJB)
konsumen di kenakan biaya Rp. 1 juta per bidang. Sedangkan warga masyarakat
desa setempat pun merasa kecewa dan resah. Pasalnya, mereka baru tahu
kalau program Prona yang seharusnya geratis ,pada kenyataan mereka di
wajibkan membayar oleh kuwu Tar. Kuwu Desa Rajasinga Kecamatan Terisi
Kabupaten Indramayu dan beberapa oknum panitia sertifikasi tanah Program
Prona tersebut.
Pungutan liar
(pungli) Program Prona oleh oknum Kuwu walaupun marak mewarnai proses pengurusan
program sertifikasi tanah melalui proyek nasional agraria (Prona) yang
diselenggarakan BPN Indramayu tahun 2012 seolah tak ada tindakan tegas dari
Instansi terkait kepada para pelaku Pungli. Dodo Indrato / Aditya P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar