Kabupaten Bandung-PmRat.-Aksi unjuk rasa kaum buruh di
penghujung tahun 2012 lalu dengan agenda tuntutan dihapuskannya outsoursing dan
menolak upah murah perlu segera diakomodir oleh Pemerintah dengan
cermat,cepat,tepat dan bijak tanpa ada pihak-pihak yang dikorbankan mengingat
di dalamnya terdapat 2 kepentingan berbeda.
Buruh berharap mendapat upah maksimal untuk menggapai
kehidupan layak sementara pengusaha berusaha menekan biaya produksi agar
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya,2 hal yang kontradiktif dan harus
segera dicarikan solusi agar sinergitas diantara keduanya dapat segera terwujud
sehingga simbiosis parasitisma dapat dihindari.
Namun ulah PT Sinar Buana EPP sulit dipercaya,salah satu
perusahaan rekanan PERTAMINA itu diduga telah membuat daftar fiktip Kepesertaan
Jamsostek buruhnya,kemanakah iuran Jamsotek mereka dari hasil pemotongan
upah dan tunjangan perusahaan?!
“ Sepintas tidak ada yang janggal,dalam struk gajih jelas
tertulis berapa besar upah setiap bulannya termasuk potongan –potongan”,ujar
Agus Sudarsono,mantan buruh PT Sinar Buana EPP yang berhasil disambangi PERAK
di rumahnya di Desa Solokanjeruk Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung
beberapa waktu lalu.
“Pada saat saya berhenti dan bermaksud akan melakukan
klaim Jaminan Hari Tua,perusahaan kelabakan karena Kartu Peserta Jamsostek
(KPJ) atas nama saya yang sebelumnya menurut pihak management disimpan di
perusahaan tidak ada dan akhirnya terkuaklah kalau selama ini kepesertaan
Jamsostek saya adalah fiktip”,cerita lelaki yang setelah berhenti bekerja
menjadi Ketua salah satu LSM itu dengan berapi-api.
“Pada saat saya masih bekerja,perusahaan sering terlambat
memberikan upah dengan berbagai alasan”,tambah Agus Sudarsono.
Dengan maksud untuk memperoleh informasi lebih lengkap,PERAK
mencoba datang ke perusahaan untuk memperoleh klarifikasi mengenai dugaan
tersebut,sayang tidak mendapat respon,Sri Bina yang menjadi pimpinan di situ
tidak dapat ditemui bahkan meskipun ditelepon beberapa kali tidak
diangkat,smspun diabaikannya.
Itulah salah satu Potret buram buruh di negeri ini.
Potret buram lainnya berhasil diambil PERAK dari PTPN
VIII,Persero,sebuah perusahaan perkebunan di bawah naungan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
Berawal dengan ditemukannya Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
ganda milik salah seorang buruh PTPN VIII Persero,management perusahaan
tersebut diduga telah membobol Jaminan Hari Tua buruh secara periodik di luar
sepengetahuan yang bersangkutan dan untuk menghilangkan jejak,setiap tahunnya
buruh sengaja tidak pernah diberikan journal sehingga kapan perusahaan
menyetorkan iuran mereka,berapa saldo JHT yang mereka miliki menjadi hal
tabu,bahkan pada saat klaim JHT (mencairkan Jamsostek),buruh tinggal mengambil
amplop berisi uang di kantor Adm beserta staf kebun yang mereka kenal dengan
sebutan kantor induk.
Ironisnya ketika dikonfirmasi berkaitan adanya KPJ ganda,
petinggi di salah satu kebun berdalih hal tersebut disebabkan amalgamasi atau
penggabungan saldo JHT,keterangan yang kontradiktif dengan pernyataan
petugas Jamsostek yang sempat memberikan klarifikasinya.
“Petugas Jamsostek bernama Dewi sempat bertanya kepada
saya ketika itu,apa saya masih dinas?,ketika saya jawab masih,beliau terkejut
dan spontan mengatakan,sudah diambil pak tahun “98 dan kemudian menyerahkan
print outnya”,cerita sang pemilik KPJ ganda kepada PERAK.
Mungkinkah amalgamasi terjadi sementara yang bersangkutan
tidak pernah berhenti atau terhenti membayar angsuran bahkan dari awal sampai
saat ini bekerja di perusahaan yang sama?!
Informasi yang berhasil dihimpun PERAK,dugaan management
PTPN VIII membobol Jamsostek buruhnya sudah sampai ke Kejaksaan Agung namun
entah mengapa hal tersebut seakan dipeti eskan.
Kita tunggu klarifikasi semua pihak di edisi mendatang. (Maulana
Setiawan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar