Sumedang,PemRat-Kartu Istri (Karis) dan Kartu
Suami (Karsu) merupakan kartu istri dan kartu suami Pegawai Negri Sipil (PNS)
dalam arti pemegangnya adalah suami atau istri yang sah.Namun apabila suami istri
bercerai maka karis karsu tidak berlaku lagi, tapi apabila rujuk kembali maka
karis karsu berlaku kembali.
Kemudian kegunaannya karis karsu apabila
pensiun, baik istri maupun suami yang sah yang ada karis karsunya, yang berhak
mengambil pensiun. Dinilai dari kacamata orang yang masih waras otaknya betapa
pentingnya karis karsu tesebut. Namun apa jadinya kalau instansi yang mengurusi
karis karsu seperti Badan kepegawaian Daerah (BKD)lelet alias lamban. Yang
lebih memprihatinkan lagi apabila
instansi terkait menganak tirikan atau tidak memprioritaskan hal tersebut. Lalu
yang menjadi pertanyaan banyak pihak, apakah mereka bekerja dengan sepenuh
hati, mengabdi kepada masyarakat yang telah menggaji mereka?
Beberapa tahun telah berlalu tepatnya pada
tahun 1998 seorang Bapak yang namanya enggan di korankan yang berdomisili di
Tanjungkerta Kabupaten Sumedang menginformasikan kepada koran ini, bahwa
dirinya hingga saat ini belum menerima belum menerima karsu padahal dirinya
mengaku sangat membutuhkannya,” ungkapnya
Dikatakanya, saya sudah merasa jemu karena
sudah terlalu lama menunggu sampai bertahun-tahun lamanya padahal semua
prosedur sudah saya tempuh, tapi mengapa hingga kini saya belum menerimannya?,
ungkapnya penuh tanya.
Dirinya berharap supaya BKD jangan lelet,
lamban menomor duakan seakan menganak tirikan, harus sesegera mungkin karsu
saya saya terima, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak menyegerakan.”
Harapnya
Ditempat terpisah Umi staf BKD mengatakan, memang benar bahwa
karis/karsu masih banyak yang belum jadi, sebab kami lebih memprioritaskan
KAPEG (kartu pegawai) dulu karena menurut kami lebih urgent , mengingat banyaknya permintaan untuk kenaikan pangkat lalu
untuk melengkapi salah satu persyaratan untuk meminjam uang ke BANK dan
lain-lain, jadi itu dulu yang menjadi prioritas kami,” ungkapnya
Mendengar
pengakuan tersebut sudah jelas bahwa memang karis karsu tidak di
prioritaskan oleh BKD Sumedang alias di nomor duakan dan seakan di anak tirikan,
lalu bagaimana nasib mereka yang menunggu hingga bertahun- tahun lamanya? ***CPR-007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar