Sumedang,
Perak,
Pelatihan
atau DIKLAT memang membutuhkan dana dan biaya, apa lagi kegiatan tesebut
dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang jaraknya cukup jauh dari
Kabupaten Sumedang. Tapi yang menjadi pertanyaan di berbagai kalangan
masyarakat, apakah diperbolehkan biaya tersebut menggunakan Dana Alokasi Desa
(AD) ? , mengingat masih banyak perangkat desa yang membutukan dana tersebut
untuk berbagai keperluan.
Beberapa
waktu lalu, sebanyak Seratus Empat Puluh Tiga Kepala Desa pergi ke Daerah Istimewa
Yogjakarta untuk melakukan Pelatihan atau Diklat dengan biaya dari ADD sebesar
2 Juta per-kepala desa. Kegitan tersebut menurut ketua Asosiasi Pemerintahan
Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sumedang, Didi S ketika di
hubungi melalui telepon selularnya mangatakan, “Kegiatan tersebut dilaksanakan selama
tiga hari dua malam. Pada intinya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan
keprofesionalan dalam membuat RPJMDES, “ungkapnya.
Ditempat
terpisah, pengamat kebijakan publik, Dikdik mengatakan, “Walaupun kegiatan
tersebut di perbolehkan menggunakan duit ADD, namun hal tesebut harus di
pertimbangkan dan di pikirkan matang-matang, mengingat masih banyak yang masih
membutuhkan dana ADD tersebut untuk berbagai kebutuhan sarana dan prasarana di
Desa masing-masing, jangan sampai kantor bangunan desa yang mau roboh
tidak segera di perbaiki malah mementingkan diklat yang berbau plesiran,”
ungkapnya.
“ Para Kepala Desa harus Cerdas menentukan skala
prioritas demi kemajuan di segala bidang di desanya masing- masing. Coba
sekarang segera aplikasikan hasil diklat mereka dari Yogyakarta di desanya
masing-masing, kalau mereka tidak bisa mengaplikasikanya, mereka boleh di
bilang buang-buang duit hanya untuk plesiran !,” imbuhnya. ***(007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar