Translate

Selasa, 05 Februari 2013

PNS Kabupaten Purwakarta Terlantarkan Keluarga


Sumedang, Perak, 
Pelatihan atau DIKLAT memang membutuhkan dana dan biaya, apa lagi kegiatan tesebut dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang jaraknya cukup jauh dari Kabupaten Sumedang. Tapi yang menjadi pertanyaan di berbagai kalangan masyarakat, apakah diperbolehkan biaya tersebut menggunakan Dana Alokasi Desa (AD) ? , mengingat masih banyak perangkat desa yang membutukan dana tersebut untuk berbagai keperluan.
Beberapa waktu lalu, sebanyak Seratus Empat Puluh Tiga Kepala Desa pergi ke Daerah Istimewa Yogjakarta untuk melakukan Pelatihan atau Diklat dengan biaya dari ADD sebesar 2 Juta per-kepala desa. Kegitan tersebut menurut ketua Asosiasi Pemerintahan Desa  Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sumedang, Didi S ketika di hubungi melalui telepon selularnya mangatakan, “Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari dua malam. Pada intinya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keprofesionalan dalam membuat RPJMDES, “ungkapnya.

Ditempat terpisah, pengamat kebijakan publik, Dikdik mengatakan, “Walaupun kegiatan tersebut di perbolehkan menggunakan duit ADD, namun hal tesebut harus di pertimbangkan dan di pikirkan matang-matang, mengingat masih banyak yang masih membutuhkan dana ADD tersebut untuk berbagai kebutuhan sarana dan prasarana di Desa masing-masing, jangan sampai kantor bangunan desa yang  mau roboh tidak segera di perbaiki malah mementingkan diklat yang berbau plesiran,” ungkapnya.
“ Para Kepala Desa harus Cerdas menentukan skala prioritas demi kemajuan di segala bidang di desanya masing- masing. Coba sekarang segera aplikasikan hasil diklat mereka dari Yogyakarta di desanya masing-masing, kalau mereka tidak bisa mengaplikasikanya, mereka boleh di bilang buang-buang duit hanya untuk plesiran !,” imbuhnya. ***(007)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar