Kemarin lalu kembali Sumedang
bergoyang tat kala ratusan guru yang tersebar dipelbagai daerah di Sumedang
mendatangi gedung DPRD Kab. Sumedang. Dalam orasinya pasukan Umar Bakrie itu meminta
hak-nya yang selama dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini terasa disumbat mulai
dari tunjangan profesi hingga yang lainya.
Jelas dan tak ayal lagi, fenomena
tersebut sangat memalukan kita semua. Apa sebab demikian, menurut keterangan
yang dihimpun Koran ini, para guru sudah berasa kesal akibat managemen Pemda
Sumedang khususnya pada Dinas Pendidikan seolah-olah tidak profesional dalam pelayanan
terhadap para guru, sehingga haknya banyak yang dikebiri.
Padahal menurut catatan yang ada,
dan mengacu kepada PP No.74 tahun 2008 tentang Guru seperti yang tertulis dalam
Bab III pasal 15 sudah diterangkan bahwa tunjangan profesi diberikan terhitung
awal tahun anggaran berikut setelah bersangkutan mendapatkan nomor regester
Guru dari Departemen, begitu juga halnya Permendiknas No.18 tahun 2007 tentang
sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Nah…,kenapa mesti terjadi di
Sumedang para guru turun ke jalan. Jelas sudah karena hak-nya yang sudah
diamanahkan baik oleh Permendiknas maupun PP telah dikangkangi orang-orang yang
tidak bertanggung jawab, logikanya masa kocek dari APBN atau Provinsi harus
dicicil kan tidak masuk akal emangnya tukang kridit.
Lebih ironisnya lagi, mengenai
realisasi pembayaran tunjangan profesi guru. Masa tunggakan 1 bulan ditahun
2010 baru dibayar pada tahun 2012 lalu, untuk tahun 2011, 1 bulan tidak dibayar
sama sekali dan tahun 2012 tunggakan 2
bulan tidak dibayar,apakah anggaran APBN akan seperti itu dalam proses
mekanismenya? belum lagi potongan bagi yang mendapat sertifikasi sesuai
golongan seperti golongan III sebesar 5 persen dan untuk golongan IV mencapai
15 persen.
Mengacu kepada pagu anggaran 2012
lalu, dana yang ditransfer pusat untuk ke Pemkab sebasar Rp.141.564.296.000
dikali rata-rata 10% untuk pajak yang serahkan kepada Kas Daerah,jelas sudah
menjadi sebuah angka yang signifikan yaitu sebesar Rp. 14.156.429.600.
Menyikapi hal tersebut kenapa mesti terjadi penunggakan seperti yang dituntut
para guru,kan sudah jelas berapa anggaran yang masuk ke kocek kas daerah,lantas
kemana itu larinya anggaran ?
Jadi intinya Kabupaten Sumedang jangan malu
untuk bicara sebagai salah satu Kabupaten DEVISIT ANGGARAN, sehingga salah
satunya harus menutupi dari hak guru demi sebuah harga diri,kan itu tidak
lucu.Kini semua dikembalikan kepada intansi yang terkait untuk proses
selanjutnya dan segera dituntaskan jangan sampai kena iming-iming yang akhirnya
para guru gugur sebagai korban,semoga dan sukses.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar