Translate

Selasa, 05 Februari 2013

GURU WAJIB DITIRU, BUKANYA DITIPU


Kemarin lalu kembali Sumedang bergoyang tat kala ratusan guru yang tersebar dipelbagai daerah di Sumedang mendatangi gedung DPRD Kab. Sumedang. Dalam orasinya pasukan Umar Bakrie itu meminta hak-nya yang selama dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini terasa disumbat mulai dari tunjangan profesi hingga yang lainya.
Jelas dan tak ayal lagi, fenomena tersebut sangat memalukan kita semua. Apa sebab demikian, menurut keterangan yang dihimpun Koran ini, para guru sudah berasa kesal akibat managemen Pemda Sumedang khususnya pada Dinas Pendidikan seolah-olah tidak profesional dalam pelayanan terhadap para guru, sehingga haknya banyak yang dikebiri.
Padahal menurut catatan yang ada, dan mengacu kepada PP No.74 tahun 2008 tentang Guru seperti yang tertulis dalam Bab III pasal 15 sudah diterangkan bahwa tunjangan profesi diberikan terhitung awal tahun anggaran berikut setelah bersangkutan mendapatkan nomor regester Guru dari Departemen, begitu juga halnya Permendiknas No.18 tahun 2007 tentang sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Nah…,kenapa mesti terjadi di Sumedang para guru turun ke jalan. Jelas sudah karena hak-nya yang sudah diamanahkan baik oleh Permendiknas maupun PP telah dikangkangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab, logikanya masa kocek dari APBN atau Provinsi harus dicicil kan tidak masuk akal emangnya tukang kridit.
Lebih ironisnya lagi, mengenai realisasi pembayaran tunjangan profesi guru. Masa tunggakan 1 bulan ditahun 2010 baru dibayar pada tahun 2012 lalu, untuk tahun 2011, 1 bulan tidak dibayar sama sekali dan tahun  2012 tunggakan 2 bulan tidak dibayar,apakah anggaran APBN akan seperti itu dalam proses mekanismenya? belum lagi potongan bagi yang mendapat sertifikasi sesuai golongan seperti golongan III sebesar 5 persen dan untuk golongan IV mencapai 15 persen.
Mengacu kepada pagu anggaran 2012 lalu, dana yang ditransfer pusat untuk ke Pemkab sebasar Rp.141.564.296.000 dikali rata-rata 10% untuk pajak yang serahkan kepada Kas Daerah,jelas sudah menjadi sebuah angka yang signifikan yaitu sebesar Rp. 14.156.429.600. Menyikapi hal tersebut kenapa mesti terjadi penunggakan seperti yang dituntut para guru,kan sudah jelas berapa anggaran yang masuk ke kocek kas daerah,lantas kemana itu larinya anggaran ?
Jadi intinya Kabupaten Sumedang jangan malu untuk bicara sebagai salah satu Kabupaten DEVISIT ANGGARAN, sehingga salah satunya harus menutupi dari hak guru demi sebuah harga diri,kan itu tidak lucu.Kini semua dikembalikan kepada intansi yang terkait untuk proses selanjutnya dan segera dituntaskan jangan sampai kena iming-iming yang akhirnya para guru gugur sebagai korban,semoga dan sukses. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar